- panen91
- Ayu Ramadhanisa Raih Juara 3 Menembak Perbakin Cup Banjarmasin
- 4 Nominasi Bergengsi Diraih Drumband MTsN 2 Kota Banjarmasin
- siswi MTsN 2 Kota Banjarmasin Raih Medali Emas dalam Kejurprop Judo 2024
- MTsN 2 Kota Banjarmasin Peringati Hari Kesaktian Pancasila
- 4 Guru MTsN 2 Kota Banjarmasin Menjadi Instruktur Visitasi AKMI 2024
- Hari Rajin Menabung, Kamad : Menabung Cara Cermat Untuk Raih Impian Masa Depan
- MTsN 2 Kota Banjarmasin Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2024
- Survey Lingkungan Belajar, Kamad : Gambaran Informasi Tentang Profil Madrasah
- Keluarga Besar MTsN 2 Kota Banjarmasin Semarakan Maulid Akbar 1446 H
Penulisan Ijazah Siswa, Kamad Pinta Pedomani Sesuai Juknis
Banjarmasin (MTsN 2 Kota Banjarmasin) – Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Kota Banjarmasin Riduansyah, M.Pd meminta untuk penulisan ijazah siswa tahun pelajaran 2020/2021 harus sesuai dengan pedoman pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang terbaru.
Riduansyah mengatakan penulisan ijazah harus dilakukan dengan penuh ketelitian dan kecermatan, karena ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan.
“Untuk menghindari kekeliruan dalam penulisan Ijazah, madrasah harus pedomani Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 yang tertuang dalam SK Dirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021,” tandasnya, Senin (26/04/21) di ruang kerjanya.
Baca Lainnya :
- Jelang PAT Daring, Kamad Himbau Guru Mata Pelajaran Buat Soal Berbasis HOTS0
- Efektifkan Kinerja ASN, Kamad Pinta GTK Buat Laporan Bulanan0
- Jelang PTM, MTsN 2 Kota Banjarmasin Lengkapi Sarana Protokol Kesehatan4
- Tanamkan Nilai Spiritual, MTsN 2 Kota Banjarmasin Berikan Tugas Kegiatan Ramadhan0
- Persyaratan Pencairan TPG, Kamad Pinta Guru Selalu Update Data Simpatika0
Riduansyah melanjutkan penulisan ijazah pada bagian nilai mata pelajaran siswa diambil dari gabungan nilai rata-rata rapor dengan bobot 60% dan nilai Ujian Madrasah (UM) dengan bobot 40%, dengan ketentuan nilai rata-rata rapor untuk MTs adalah nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan 5.
“Nilai rata-rata rapor dari rentang 0 sampai 100 dengan bilangan bulat tanpa desimal. Adanya ketentuan tersebut, maka ketelitian sebelum menulis ijazah itu sangat penting termasuk kesiapan data dan nilai siswa tahun pelajaran 2020/2021 yang akan dimuat pada blangko ijazah siswa,” pesannya.
Sementara Kepala Urusan Tata Usaha Hj. Kasmawati, SE mengungkapkan sesuai Juknis tersebut pada nilai lima semester setiap rapor siswa digabung dengan nilai UM dan di rata-ratakan akan direkap melalui aplikasi SKHU. Sedangkan untuk penulisan nama dan biodata pribadi siswa akan disesuaikan dengan data pribadi atau ijazah pada tingkatan sebelumnya (SD/MI).
“Mudahan-mudahan proses penulisan ijazah dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada kesalahan dengan berpedoman pada Juknis yang ditentukan,” harapnya.